Buku “100 Tanya Jawab Seputar Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar dan Peran LPMP Provinsi Kepulauan Riau” Edisi Kedua merupakan edisi revisi dari Buku 100 Tanya Jawab Seputar Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan pada 7 November 2019 lalu. Pada edisi kali ini, kami menyajikan berbagai informasi yang sering ditanyakan oleh masyarakat pendidikan terkait kebijakan pendidikan Merdeka Belajar khususnya Program Sekolah Penggerak dan Asesmen Nasional sekaligus bagaimana peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kepulauan Riau sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di daerah.
Sebagai pengemban amanat untuk mengendalikan pembangunan SDM, Kemendikbudristek melakukan upaya bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Upaya itu tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Melalui kebijakan merdeka belajar, Kemendikbudristek merangkul semua pemangku kepentingan pendidikan untuk mendorong dan mengerahkan semua potensi bangsa menyukseskan pemajuan pendidikan yang bermutu tinggi bagi semua rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Drs. Irwan Safii, M.Pd. Kepala LPMP Provinsi Kepulauan Riau