MAKLUMAT LAYANAN PERPUSTAKAAN BPMP Provinsi Kepulauan Riau
I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
- Yang menjadi anggota perpustakaan BPMP Provinsi Kepri adalah semua staf dilingkungan BPMP Provinsi Kepulauan Riau.
- Mahasiswa atau pun masyarakat umum bisa menjadi anggota perpustakaan BPMP Provinsi Kepri dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Mengisi formulir anggota perpustakaan : https://s.id/daftarperpusbpmp
- Menyerahkan fotokopi identitas kartu mahasiswa bagi mahasiswa dan kartu pengenal seperti KTP untuk masyarakat umum.
Jika sudah menjadi anggota perpustakaan, Anda akan mendapatkan kartu virtual perpustakaan yang akan digunakan untuk mendapatkan layanan perpustakaan.
II. Cara Peminjaman :
- Seluruh anggota perpustakaan BPMP Provinsi Kepri berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
- Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
- Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bisa melakukkan mandiri secara daring melalui : https://perpus-lpmpkepri.kemdikbud.go.id/index.php?p=perpanjang. Dengan syarat buku belum terlambat masa pinjamnya. Jika sudah terlambat, maka buku harus dikembalikan keperpustakaan.
- Jumlah pinjaman buku berdasarkan tipe keanggotaan. Tipe keanggotaan perpustakaan BPMP Provinsi Kepri yaitu
- Pegawai BPMP Kepri: untuk Staf BPMP Provinsi Kepri dengan jumlah pinjaman maksimal 5 buah buku
- Mahasiswa : untuk pendaftar dari Mahasiswa jumlah pinjaman 2 buah buku
- Umum : untuk masyarakat umum jumlah pinjaman 2 buah buku.
5. Lamanya Pinjaman: - BPMP : 7 hari / 1 minggu dengan opsi perpanjang 1 minggu.
- Mahasiswa : 7 hari / 1 minggu dengan opsi perpanjang 1 minggu.
- Umum : 7 hari / 1 minggu dengan opsi perpanjang 1 minggu.
Setiap pemustaka yang meminjam buku bertanggung jawab terhadap koleksi yang dipinjam. Peminjam wajib memeriksa keutuhan bahan yang akan dipinjamnya sebelum dibawa keluar perpustakaan.
III. Pembaca:
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
- Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan dengan cara memindai kartu virtual melalui alat pindai yang disediakan.
- Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
- Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
- Pembaca boleh mengambil buku atau majalah langsung dan rak dengan
- Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan
- Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
- Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan mangan perpustakaan
IV. Pemakai Jasa Komputer/ Internet:
Setiap pemustaka diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet
V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:
- Buku reference, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
- Buku-buku yang belum diproses.
- Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan
VI. Sanksi-sanksi:
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :
- Dikeluarkan dan ruangan perpustakaan
- Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
- Dicabut tanda anggotanya
- Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Ketentuan khusus tentang sanksi:
- Keterlambatan mengembalikan buku tidak dikenakan denda, namun dikenakan sanksi dikurangi jumlah batas pinjam buku.
- Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
- Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:
- Diganti dengan buku yang sama. Jika buku yang hilang tidak ditemukan lagi terbitan yang sama, maka bisa diganti dengan jenis dan harga buku yang sama dengan yang dihilangkan.
- Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi
- 2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
- 3 x barga buku. untuk buku terbitan luar negeri
Catatan: